PENGERTIAN
PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan
sosial atau stratifikasi sosial (social
stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat).
- Dasar – dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol
atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
1. Ukuran kekayaan
2.
Ukuran
kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan
atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem
pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering
tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain
yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan
kekayaan.
3.
Ukuran
kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas
dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau
dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial
masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat
tradisional, biasanya mereka sangat menghormati
orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan
berbudi luhur.
4.
Ukuran
ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering
dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.
Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi
dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu
pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan),
atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur,
doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering
timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang
tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak
orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar
kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan
seterusnya.
KESAMAAN
DERAJAT
dimuat dalam University Declaration
of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
-
(Pasal 1) sekalian orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi
dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
-
(Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak
atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti
bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan sosial dan kesamaan
derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain.
Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu
antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu
yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada
perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara,
sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
Masykur, Ahmad. Persamaan Derajat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar