PENDAHULUAN
Sejumlah
perempuan yang menikah dengan warga negara asing menuntut pemerintah segera
mensahkan Undang-Undang Kewarganegaraan Ganda Terbatas Bagi Anak-anak. Segera disahkan, Kewarganegaraan
ganda terbatas artinya bagi anak-anak yang masih di bawah umur diberi
kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya. Ia baru akan
menentukan pilihan definitif pada saat mencapai usia dewasa. Pada 1 Februari
lalu, Panja DPR menyetujui untuk memasukkan usul kewarganegaraan ganda terbatas
bagi anak-anak hasil perkawinan perempuan WNI dengan pria WNA ke dalam revisi
Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. DPR memang sedang melakukan pembahasan atas
perubahan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan itu di tingkat Panja. Anggota
Panja Prof. Rustam E. Tamburaka berjanji akan terus memperjuangkan sistem
kewarganegaraan ganda terbatas hingga ke tahap pembahasan yang lebih tinggi.
“Anak yang dilahirkan itu adalah anak-anak ibu juga,” ujar anggota Fraksi
Partai Golkar itu. Selain itu, penentuan batas usia dewasa sempat menjadi
pembahasan yang cukup dilematis, apakah 18 atau 21 tahun. Penentuan batas
usia penting karena menyangkut waktu penentuan pilihan kewarganegaraan bagi
anak hasil perkawinan campuran, apakah akan ikut ayah atau ibunya. Guru besar
hukum perdata internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Zulfa Djoko
Basuki mengakui sistem hukum Indonesia masih menggunakan parameter yang berbeda-beda
tentang kedewasaan. Apalagi tiap negara bisa saja menggunakan ukuran yang
berbeda. Di Jerman, misalnya, seseorang baru bisa memilih salah satu
kewarganegaraannya lima tahun setelah dewasa. Jadi, sekitar usia 23 tahun. Usia
itu dianggap sudah matang bagi seseorang menentukan pilihan kewarganegaraan.
Berkaitan dengan perkawinan campuran, Prof. Zulfa menyarankan untuk mengacu
kepada Konvensi PBB tentang hak anak.RH
PEMBAHASAN
Kewarganegaraan ganda adalah sebuah
status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara
sah di beberapa negara. Kewarganegaraan
ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang
berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti
orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara
teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara
bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di
satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.
Kewarganegaraan multinegara :
Masing-masing
negara mengikuti alasan-alasan mereka sendiri dalam menetapkan kriteria mereka
untuk kewarganegaraan. Setiap negara memiliki persyaratan berbeda mengenai
kewarganegaraan, serta kebijakan berbeda mengenai kewarganegaraan ganda.
Hukum-hukum tersebut kadang meninggalkan celah yang memungkinkan seseorang
mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa menghapus kewarganegaraan asli, sehingga
menciptakan kondisi bagi seseorang untuk memiliki dua kewarganegaraan atau
lebih. Berikut adalah persyaratan umum bagi seseorang untuk memperoleh
kewarganegaraan di suatu negara:
- Sedikitnya satu orang tua adalah warga negara di negara tersebut (jus sanguinis).
- Orang tersebut lahir di teritori negara bersangkutan (jus soli)
- Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii).
- Orang tersebut mengalami naturalisasi.
- Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.
- Orang tersebut melakukan investasi uang dalam jumlah besar: Austria, Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis.
Setelah
kewarganegaraan diberikan, negara pemberi dapat atau tidak dapat
mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara sukarela agar sah.
Dalam hal naturalisasi, sejumlah negara mensyaratkan pendaftar naturalisasi
untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya. Sayangnya, penghapusan
tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara bersangkutan. Secara teknis, orang
tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.
Misalnya, Hakim Agung
Amerika Serikat John Rutledge menyatakan
"seseorang boleh menikmati hak kewarganegaraan di bawah dua pemerintahan
pada saat yang sama," tetapi AS mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk
menghapus kewarganegaraan lamanya sebagai bagian dari upacara naturalisasi.
Untuk warga negara Britania Raya, pemerintah menghormati penghapusan
kewarganegaraan hanya jika diselesaikan dengan otoritas Britania. Akibatnya, warga
negara Britania yang dinaturalisasi di Amerika Serikat masih menjadi warga
negara Britania di mata pemerintah Britania meski sudah menghapus
kewarganegaraannya untuk memenuhi persyaratan otoritas Amerika Serikat.
Republik
Irlandia menyatakan hukum kewarganegaraannya terkait dengan
"pulau Irlandia", sehingga juga meliputi Irlandia
Utara yang merupakan teritori Britania Raya.
Karena itu, siapapun yang lahir di Irlandia Utara dan memenuhi persyaratan
untuk menjadi warga negara Irlandia melalui kelahiran di pulau Irlandia (atau
lahir di luar Irlandia dengan orang tua berkewarganegaraan Irlandia) boleh
menikmati hak kewarganegaraan Irlandia dengan melakukan hal-hal yang hanya
boleh dilakukan warga negara Irlandia (misalnya memperoleh paspor Irlandia).
Sebaliknya, orang yang belum melakukan hal tersebut tidak berarti bahwa mereka
tidak dianggap sebagai warga negara Irlandia. Lihat hukum
kewarganegaraan Irlandia dan hukum
kewarganegaraan Britania Raya. Orang yang lahir di Irlandia Utara
adalah warga negara Britania Raya dengan dasar yang sama sebagaimana orang yang
lahir di daerah lain di Britania Raya. Orang yang lahir di Irlandia Utara boleh
memilih untuk memegang paspor Britania Raya, paspor Irlandia, atau
keduanya.
PENUTUP
Kesimpulan
:
Cukup Banyak wanita Indonesia yang menikah dengan warga Negara asing,
baik dari kalangan selebritis maupun orang biasa,namun selama ini menurut
sistem kewaarganegaraan diindonesia, anak yang lahir dari ayah WNA secara
otomatismenjadi kewarganegaraan ayahnya. Dalam banyak kasus, si ibu yang WNI
seringkali kesulitan mendapat hak asuh atas anaknya tersebut. Segera disahkan Kewarganegaraan ganda terbatas
artinya bagi anak-anak yang masih di bawah umur diberi kesempatan untuk
memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya. Ia baru akan menentukan
pilihan definitif pada saat mencapai usia dewasa (Masih dalam pembahasan,
18 atau 21 tahun)
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar