Minggu, 27 Maret 2016

SOFTSKIL KEWARGANEGARAAN (ARTIKEL KEWARGANEGARAAN GANDA)



PENDAHULUAN
Sejumlah perempuan yang menikah dengan warga negara asing menuntut pemerintah segera mensahkan Undang-Undang Kewarganegaraan Ganda Terbatas Bagi Anak-anak. Segera disahkan, Kewarganegaraan ganda terbatas artinya bagi anak-anak yang masih di bawah umur diberi kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya. Ia baru akan menentukan pilihan definitif pada saat mencapai usia dewasa. Pada 1 Februari lalu, Panja DPR menyetujui untuk memasukkan usul kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan perempuan WNI dengan pria WNA ke dalam revisi Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. DPR memang sedang melakukan pembahasan atas perubahan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan itu di tingkat Panja. Anggota Panja Prof. Rustam E. Tamburaka berjanji akan terus memperjuangkan sistem kewarganegaraan ganda terbatas hingga ke tahap pembahasan yang lebih tinggi. “Anak yang dilahirkan itu adalah anak-anak ibu juga,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar itu. Selain itu, penentuan batas usia dewasa sempat menjadi pembahasan yang cukup dilematis, apakah  18 atau 21 tahun. Penentuan batas usia penting karena menyangkut waktu penentuan pilihan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran, apakah akan ikut ayah atau ibunya. Guru besar hukum perdata internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Zulfa Djoko Basuki mengakui sistem hukum Indonesia masih menggunakan parameter yang berbeda-beda tentang kedewasaan. Apalagi tiap negara bisa saja menggunakan ukuran yang berbeda. Di Jerman, misalnya, seseorang baru bisa memilih salah satu kewarganegaraannya lima tahun setelah dewasa. Jadi, sekitar usia 23 tahun. Usia itu dianggap sudah matang bagi seseorang menentukan pilihan kewarganegaraan. Berkaitan dengan perkawinan campuran, Prof. Zulfa menyarankan untuk mengacu kepada Konvensi PBB tentang hak anak.RH

PEMBAHASAN
Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.

Kewarganegaraan multinegara :
Masing-masing negara mengikuti alasan-alasan mereka sendiri dalam menetapkan kriteria mereka untuk kewarganegaraan. Setiap negara memiliki persyaratan berbeda mengenai kewarganegaraan, serta kebijakan berbeda mengenai kewarganegaraan ganda. Hukum-hukum tersebut kadang meninggalkan celah yang memungkinkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa menghapus kewarganegaraan asli, sehingga menciptakan kondisi bagi seseorang untuk memiliki dua kewarganegaraan atau lebih. Berikut adalah persyaratan umum bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di suatu negara:
Setelah kewarganegaraan diberikan, negara pemberi dapat atau tidak dapat mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara sukarela agar sah. Dalam hal naturalisasi, sejumlah negara mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya. Sayangnya, penghapusan tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara bersangkutan. Secara teknis, orang tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.
Misalnya, Hakim Agung Amerika Serikat John Rutledge menyatakan "seseorang boleh menikmati hak kewarganegaraan di bawah dua pemerintahan pada saat yang sama," tetapi AS mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan lamanya sebagai bagian dari upacara naturalisasi. Untuk warga negara Britania Raya, pemerintah menghormati penghapusan kewarganegaraan hanya jika diselesaikan dengan otoritas Britania. Akibatnya, warga negara Britania yang dinaturalisasi di Amerika Serikat masih menjadi warga negara Britania di mata pemerintah Britania meski sudah menghapus kewarganegaraannya untuk memenuhi persyaratan otoritas Amerika Serikat.

Republik Irlandia menyatakan hukum kewarganegaraannya terkait dengan "pulau Irlandia", sehingga juga meliputi Irlandia Utara yang merupakan teritori Britania Raya. Karena itu, siapapun yang lahir di Irlandia Utara dan memenuhi persyaratan untuk menjadi warga negara Irlandia melalui kelahiran di pulau Irlandia (atau lahir di luar Irlandia dengan orang tua berkewarganegaraan Irlandia) boleh menikmati hak kewarganegaraan Irlandia dengan melakukan hal-hal yang hanya boleh dilakukan warga negara Irlandia (misalnya memperoleh paspor Irlandia). Sebaliknya, orang yang belum melakukan hal tersebut tidak berarti bahwa mereka tidak dianggap sebagai warga negara Irlandia. Lihat hukum kewarganegaraan Irlandia dan hukum kewarganegaraan Britania Raya. Orang yang lahir di Irlandia Utara adalah warga negara Britania Raya dengan dasar yang sama sebagaimana orang yang lahir di daerah lain di Britania Raya. Orang yang lahir di Irlandia Utara boleh memilih untuk memegang paspor Britania Raya, paspor Irlandia, atau keduanya.

PENUTUP
Kesimpulan :
            Cukup Banyak wanita Indonesia yang menikah dengan warga Negara  asing, baik dari kalangan selebritis maupun orang biasa,namun selama ini menurut sistem kewaarganegaraan diindonesia, anak yang lahir dari ayah WNA secara otomatismenjadi kewarganegaraan ayahnya. Dalam banyak kasus, si ibu yang WNI seringkali kesulitan mendapat hak asuh atas anaknya tersebut.  Segera disahkan Kewarganegaraan ganda terbatas artinya bagi anak-anak yang masih di bawah umur diberi kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya. Ia baru akan menentukan pilihan definitif pada saat mencapai usia dewasa (Masih dalam pembahasan,  18 atau 21 tahun)

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar